Kemkominfo Bantai Ratusan Group LGBT Di Facebook

Kemkominfo Bantai Ratusan Group LGBT Di Facebook

Pada hari ini, jumat (12/10/2018) Kementrian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) telah berhasil membumi hanguskan group-group Facebook LGBT serta sejenisnya.

Group-group Facebook LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) belakangan ini memang menjadi sorotan warga indonesia.

Bagaimana tak, Group LGBT ini bukanlah sembarang group biasa, didalamnya terdapat konten-konten berbau seksual yg sama sekali tak mendidik.

Ferdinandus Setu, selaku Kepala Biro Humas Kemkominfo dalam pernyataan resminya telah melakukan pemblokiran pada group-group Facebook yg mengandung unsur LGBT.

Pemblokiran masal ini dilakukan dalam hampir seluruh Group Facebook yg diindikasikan memiliki unsur LGBT, terutama group LGBT Garut, Jawa Barat yg sempat menghebohkan publik pada beberapa waktu yg lalu.

Langkah pemblokiran ini tentunya adalah hal yg pantas buat dilakukan sesegera mungkin, sebab jika hal ini tetap dibiarkan akan bisa mengakibatkan efek negatif yang sangat merugikan.

Bahkan menurut KPAI sendiri Group LGBT seperti ini dapat berpotensi mengampanyekan praktik seksual bebas seperti gay dikalangan anak-anak atau pun remaja pria.

Tindakan pemblokiran ini pada awalnya berasal dari laporan KPAI melalui surat elektronik yg menaruh permohonan kepada Kemkominfo buat segera mengambil tindakan terhadap Group LGBT Facebook yang dinilai bisa membahayakan anak-anak atau remaja.

Setelah menerima laporan dari KPAI tersebut, akhirnya Kemkominfo segera mengambil tindakan yaitu melakukan analisis terhadap muatan yg ada di Group Facebook.

Hasil dari analisa tersebut, didapat beberapa Group Facebook yg mengandung unsur pornografi mirip dengan Group LGBT ini.

Langkah selanjutnya yg dilakukan Kemkominfo merupakan melakukan koordinasi beserta Polres Garut mengenai perkara ini.

Dan pada akhirnya Polres Garut sepakat bersama apa yg telah diusulkan oleh KPAI yaitu melakukan pemblokiran pada Group LGBT Garut serta beberapa Group lainnya yg mengandung unsur pornografi.

Sebelumnya Kemkominfo juga sudah melakukan pemblokiran pada 890 ribu website serta situs yang melanggar ketentuan Undang-Undang, beberapa diantaranya merupakan situs pornografi.


Dengan adanya tindakan pemblokiran ini dibutuhkan nantinya rakyat indonesia bisa lebih kondusif serta nyaman mengakses situs di internet tanpa adanya konten-konten berbau seks yang dapat mengganggu kondisi mental generasi bangsa.