Sebutkan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945?

Sebutkan Dan Jelaskan Tugas Dan Wewenang MPR Menurut UUD 1945?

Jelaskan Tugas serta Wewenang MPR

Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa kita kenal bersama sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat ini merupakan salah satu lembaga legislatif yg mempunyai peran begitu penting bagi ketatanegaraan indonesia.

Lembaga negara yg dulunya pernah memegang kekuasaan tertinggi ini nyatanya masih mempunyai sebagian besar kekuasaannya yg tercermin pada tugas serta wewenang MPR.

Mungkin kamu akan bertanya-tanya apa saja tugas serta kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat itu?

Nah berikut akan kami hidangkan tugas dan wewenang lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945:


1. Mengubah serta memutuskan Undang-Undang Dasar

Lembaga negara MPR mempunyai kewenangan buat mengganti dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945, namun tak diperbolehkan buat mengubah pembukaan UUD 1945 beserta bentuk NKRI.

Untuk tahapan atau proses dalam pengubahan UUD 1945 bisa kamu simak dalam rangkaian tahapan sebagai berikut:
  1. Dalam pengubahan Undang-Undang Dasar 1945 diperlukan sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR yang mengajukan pengubahan tadi.
  2. Usulan pengubahan ditulis bersama memuat secara terperinci pasal yang diusulkan buat diubah, disertai juga dengan alasan yg kuat dan logis.
  3. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada pimpinan MPR
  4. Setelah diterima, pimpinan MPR lalu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan usulan, mulai dari jumlah pengusul, pasal yang diusulkan, beserta karena. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama yaitu 30 hari sejak usulan diterima.
  5. Dalam proses pemeriksaan usulan tersebut, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan anggota kelompok.
  6. Jika usulan yg ada dinyatakan tak sesuai atau tidak mememuhi persyaratan maka, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat akan memberitahukan penolakan tadi secara tertulis bersama disertai alasan penolakan.
  7. Namun apabila usulan tersebut telah memenuhi persyaratan yg ada dan dinyatakan sesuai, maka ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat harus mengadakan sidang paripurna.
  8. Pelaksaan sidang paripurna ini diadakan paling lambat 60 hari sejak usulan dinyatakan sesuai.
  9. Keberhasilan sidang paripurna mengenai pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945 dipengaruhi oleh persetujuan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah anggota dan ditambah 1 anggota.


2. Melantik Presiden serta Wakil Presiden hasil pemilihan umum

MPR pula mempunyai tugas yaitu melantik Presiden serta wapres yang akan terjadi pemilihan awam, yg mana peresmian tadi dilaksanakan dalam sidang paripurna MPR.

Dalam masa sebelum reformasi, MPR sebagai lembaga tertinggi negara mempunyai wewenang buat memilih Presiden dan wapres melalui suara terbanyak.

Namun wewenang tadi sudah dicabut sendiri oleh MPR setelah masa reformasi.

Kewenangan ini dicabut serta diputuskan pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI ke-7.

Pada tanggal 9 November 2001 yang menyatakan bahwa Presiden serta Wakilnya di pilih secara langsung oleh warga .

3. Memberhentikan Presiden serta Wakil Presiden

Dalam kekuasaannya, MPR pula memiliki wewenang buat memutuskan usul pemberhentian Presiden dan wapres dalam masa jabatannya, bila dinilai telah melanggar hukum serta ketentuan yang ada.

Namun pada melakukan kewenangan ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat memerlukan usulan DPR yg sudah dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yg menyatakan bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau wapres.

Usulan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden ini akan dianggap sah dan sesuai bila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Sidang paripurna dihadiri sekurang-kurangnya tigaperempat anggota MPR
  • Dan usulan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir


4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden

Wakil Presiden mampu menggantikan letak Presiden bila diketahui bahwa Presiden sudah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya, ataupun tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Presiden.

Pelantikan wapres menjadi Presiden ini sanggup dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada pelaksanaan sidang paripurna.

Dimana pada sidang ini, Wakil Presiden yang akan dilantik menjadi Presiden wajib bersumpah menurut kepercayaan serta berjanji beserta benar-benar-benar-benar dihadapan para pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta pula pimpinan Mahkamah Agung.

5. Memilih Wakil Presiden

Apabila telah terjadi kekosongan kekuasaan wapres, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak mengadakan sidang paripurna buat melantik Wakil Presiden dari 2 calon usulan Presiden.

6. Memilih Presiden serta Wakil Presiden

Sedangkan bila terjadi kekosongan kekuasaan bersama yaitu Presiden dan wapres tidak bisa menjalankan tugasnya beserta benar , ataupun sudah diberhentikan dari jabatannya.


Maka MPR berhak menentukan dan memutuskan Presiden dan wapres yang baru melalui usulan partai politik yg memiliki suara terbanyak pada pemilihan awam sebelumnya.